Politik Luar Negeri Indonesia (Kelas VI SD)


Trio Ardhian's

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Disisi lain situasi politik domestik Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa tersebut Indonesia masih berupa bayi yang baru terlahir setelah sekian lama dikandung dalam situasi kolonialisme (penjajahan), Indonesia harus menentukan sikap politik luar negerinya ditengah konstelasi politik global yang terkungkung oleh perang dingin antara blok Barat yang berideologi liberalis kapitalis di bawah komando Amerika Serikat dan blok Timur yang berideologi Sosialis komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet.
            Dalam situasi ini tuntutan terhadap sebuah negara yang baru merdeka seperti Indonesia untuk menentukan sikap dan posisinya dalam kancah politik Global. Secara genius para pendiri (founding) harus mampu menentukan sikap politik luar negeri yaitu “Bebas” dan “Aktif”. Sistem pemerintahan di indonesia yang saat itu dapat kita katakan sebagai masa percobaan demokrasi, yang mana semenjak revolusi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, di tandai dengan polarisasi (penentangan) maupun fragmentasi (perpecahan) politik di Indonesia yang mengakibatkan menjamurnya partai politik saat itu yang di bentuk oleh elit politik sebagai sarana pengejahwantahan kepantingan politik masing-masing. Politik luar negeri suatu negara juga pada dasarnya merupakan perpaduan dan refleksi dari perkembangan dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi regional maupun internasional. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor yang antara lain: letak geografis, faktor sumber daya yang dimiliki dan nilai-nilai startegis yang dimiliki oleh suatu negara dan semua nilai strategis tersebut tentu mempengaruhi sikap, cara pandang, serta cara bangsa ini dalam memposisikan diri di dalam pergaulan antar-bangsa.


BAB II
PERMASALAHAN

Rumusan Maslah
1.   Apa pengetian politik luar negeri?
2.   Apa tujuan politik luar negeri?
3.   Bagaimana bentuk politik luar negeri Indonesia?
4.   Apa yang dimaksud politik negeri “BEBAS” dan “AKTIF”?
5.   Apa saja pokok-pokok yang mejadi dasar politik luar negeri Indonesia?
6.   Apa tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat?
7.   Apa rumusan tujuan politik luar negeri yang BEBAS” dan “AKTIF” menurut Muhammad Hatta?



BAB III
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Politik Luar Negeri
         Suatu bangsa yang telah merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, suatu negara membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk mendapatkan dukungan tersebut, negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri negara kita mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Sehingga, negara kita dapat berdiri dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang.
         Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara, perlu dipahamami bahwa definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
þ Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
þ Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau suatu ketetapan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
þ Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
B.  Bentuk Politik Luar Negeri Indonesia
         Pada awal berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal, sedangkan kekuatan lainnya dikuasai oleh blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikapnya, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
         Pemerintah Indonesia saat dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat  (BPKNIP), mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”…tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”. Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi sasaran dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi negara yang berhak menentukan sikapnya sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Pada tanggal 2 September 1948 pemerintah Indonesia juga mengemukakan pokok-pokok yang mejadi dasar politik luar negeri Indonesia, yaitu:
1)  Negara Indonesia menjalankan politik damai.
2)  Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan bentuk pemerintahan negeri masing-masing.
3)  Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
4)  Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
5)  Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
6)  Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Dari enam hal di atas mempertegas pendirian bahwa Indonesia yang tidak mau dijadikan sasaran oleh salah satu kekuatan blok tersebut. Bangsa Indonesia dengan penuh percaya diri dan keyakinan sanggup menjadi salah satu subjek kekuatan politik dunia, dengan tidak memihak kepada salah satu blok, tidak melakukan campur tangan terhadap urusan negara lain dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Indonesia menetapkan bahwa politik luar negerinya merupakan politik luar negeri “BEBAS” dan “AKTIF” yang diabdikan bagi kepentingan nasional.
         Dengan demikian, bentuk politik luar negeri Indonesia adalah “BEBAS” dan “AKTIF”. Maksud dari “BEBAS”, artinya sebagai berikut:
& Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
& Kebebasan Indonesia sebagai akibat dari kemerdekaan dan kedaulatannya, tetapi kebebasan itu harus diabdikan kepada tujuan yang terkandung dalam ideologi dan UUD negara kita.
& Bebas tidak berarti kebebasan untuk menentukan sikap apapun, tetapi sikap yang didasarkan atas ideologi Pancasila dan UUD 1945.
         Sedangkan “AKTIF” artinya dalam menjalankan kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersifat pasif reaktif (tidak bertindak) atas kejadian internasional, tetapi melakukan komitmen secara aktif dalam memperjuangkan ketertiban dan perdamaian dunia. Kemudian dalam merumuskan politik luar negerinya, Indonesia selalu memperhatikan faktor-faktor berikut ini:
þ Posisi geografis.
þ Sejarah perjuangan bangsa.
þ Jumlah penduduk.
þ Kekayaan alam.
þ Kekuatan militer.
þ Situasi internasional.
þ Kualitas diplomasi.
þ Pemerintahan yang bersih.
þ Kepentingan nasional.
C.  Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
         Pada awal berdirinya Indonesia, para pendiri telah menetapkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai politik luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa yang telah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
Œ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Ž Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Rumusan politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif ini, pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan tujuan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini dikemukakan tujuan dari politik luar negeri Indonesia, yaitu:
þ Pembentukan satu negara republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
þ Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
þ Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari penjajahan dan penindasan menuju perdamaian dunia yang sempurna.
Berkaitan dengan dengan tujuan politik luar negeri Indonesia yang BEBAS” dan “AKTIF”, Muhammad Hatta merumuskan tujuannya, antara lain sebagai berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat, apabila barang-barang yang diperlukan belum bisa dihasilkan sendiri.
ƒ Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita di dalam Pancasila yang menjadi dasar dan filsafat negara.



BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
            Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain. Serta kebijakan politik luar negeri yaitu seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA

            Komalasari, Kokom, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan : Untuk SD/MI kelas 6, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 83 – 88.

          Kusumaatmadja, Mochtar, Politik Luar Negeri Indonesia, Bandung:Penerbit Alumni, 1983.

          Leifer, Michael, Politik Luar Negeri Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta 1986, hal. 42.

            Wahid, Hasyim, Telikungan kapitalisme global dalam sejarah kebangsaan Indonesia


Untuk Download Click Gambar Download Dibawah Ini: