![]() |
Trio Ardhian's |
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa
amat dipengaruhi oleh realitas politik domestik Indonesia. Disisi lain situasi
politik domestik Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik
global. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pada era demokrasi
liberal tentulah menjadi situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa
tersebut Indonesia masih berupa bayi yang baru terlahir setelah sekian lama
dikandung dalam situasi kolonialisme (penjajahan), Indonesia harus menentukan
sikap politik luar negerinya ditengah konstelasi politik global yang
terkungkung oleh perang dingin antara blok Barat yang berideologi liberalis
kapitalis di bawah komando Amerika Serikat dan blok Timur yang berideologi
Sosialis komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet.
Dalam
situasi ini tuntutan terhadap sebuah negara yang baru merdeka seperti Indonesia
untuk menentukan sikap dan posisinya dalam kancah politik Global. Secara genius
para pendiri (founding) harus mampu
menentukan sikap politik luar negeri yaitu “Bebas” dan “Aktif”. Sistem
pemerintahan di indonesia yang saat itu dapat kita katakan sebagai masa
percobaan demokrasi, yang mana semenjak revolusi kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945, di tandai dengan polarisasi (penentangan)
maupun fragmentasi (perpecahan) politik di Indonesia yang mengakibatkan
menjamurnya partai politik saat itu yang di bentuk oleh elit politik sebagai
sarana pengejahwantahan kepantingan politik masing-masing. Politik luar negeri
suatu negara juga pada dasarnya merupakan perpaduan dan refleksi dari
perkembangan dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi regional
maupun internasional. Hal tersebut tidak
terlepas dari berbagai faktor yang antara lain: letak geografis, faktor sumber
daya yang dimiliki dan nilai-nilai startegis yang dimiliki oleh suatu negara dan semua nilai strategis tersebut
tentu mempengaruhi sikap, cara pandang, serta cara bangsa ini dalam
memposisikan diri di dalam pergaulan antar-bangsa.
BAB II
PERMASALAHAN
Rumusan Maslah
1.
Apa pengetian politik luar negeri?
2.
Apa tujuan politik luar negeri?
3.
Bagaimana bentuk politik luar negeri
Indonesia?
4.
Apa yang dimaksud politik negeri “BEBAS”
dan “AKTIF”?
5.
Apa saja pokok-pokok
yang mejadi dasar politik luar negeri Indonesia?
6.
Apa tujuan nasional
bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat?
7.
Apa rumusan tujuan politik luar negeri
yang BEBAS” dan “AKTIF” menurut Muhammad Hatta?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Politik Luar Negeri
Suatu bangsa yang telah merdeka tidak
dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk
menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, suatu negara
membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk mendapatkan dukungan tersebut,
negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika
awal berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), untuk memperoleh
pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri
negara kita mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia,
Mesir dan sebagainya. Sehingga, negara kita dapat berdiri dan mempertahankan
kemerdekaanya sampai sekarang.
Hubungan yang dilakukan oleh suatu
negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan
politik luar negeri negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam memahami
hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara, perlu dipahamami bahwa
definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
þ
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang
digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
þ
Politik luar negeri merupakan kumpulan
kebijaksanaan atau suatu ketetapan yang dilakukan oleh suatu negara untuk
mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan
nasional.
þ
Politik luar negeri merupakan penjabaran dari
politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari
kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
B. Bentuk
Politik Luar Negeri Indonesia
Pada awal berdirinya NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia), kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang
dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II.
Dua kekuatan tersebut adalah blok barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan
mengusung ideologi liberal, sedangkan kekuatan lainnya dikuasai oleh blok timur
yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini
sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka dan tengah
berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin
kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa
Indonesia untuk menentukan sikapnya, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap
bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia saat dipimpin oleh
Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta pada tanggal 2 September 1948 di hadapan
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), mengumumkan pendirian politik luar
negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”…tetapi mestikah kita, bangsa
Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus
memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang
harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”. Pemerintah Indonesia
pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan
negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau
menjadi sasaran dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita
harus menjadi negara yang berhak menentukan sikapnya sendiri dan memperjuangkan
tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Pada tanggal 2
September 1948 pemerintah Indonesia juga mengemukakan pokok-pokok yang mejadi
dasar politik luar negeri Indonesia, yaitu:
1) Negara
Indonesia menjalankan politik damai.
2) Negara
Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan
tidak mencampuri soal susunan dan bentuk pemerintahan negeri masing-masing.
3) Negara
Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
4) Negara
Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
5) Negara
Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman
kepada Piagam PBB.
6) Negara
Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Dari
enam hal di atas mempertegas pendirian bahwa Indonesia yang tidak mau dijadikan
sasaran oleh salah satu kekuatan blok tersebut. Bangsa Indonesia dengan penuh
percaya diri dan keyakinan sanggup menjadi salah satu subjek kekuatan politik
dunia, dengan tidak memihak kepada salah satu blok, tidak melakukan campur
tangan terhadap urusan negara lain dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan pertimbangan tersebut, Indonesia menetapkan bahwa politik luar negerinya
merupakan politik luar negeri “BEBAS”
dan “AKTIF” yang diabdikan bagi kepentingan nasional.
Dengan demikian, bentuk politik luar
negeri Indonesia adalah “BEBAS” dan
“AKTIF”. Maksud dari “BEBAS”,
artinya sebagai berikut:
& Indonesia
tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
& Kebebasan
Indonesia sebagai akibat dari kemerdekaan dan kedaulatannya, tetapi kebebasan
itu harus diabdikan kepada tujuan yang terkandung dalam ideologi dan UUD negara
kita.
& Bebas
tidak berarti kebebasan untuk menentukan sikap apapun, tetapi sikap yang
didasarkan atas ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan “AKTIF” artinya dalam menjalankan
kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersifat pasif reaktif (tidak
bertindak) atas kejadian internasional, tetapi melakukan komitmen secara aktif
dalam memperjuangkan ketertiban dan perdamaian dunia. Kemudian dalam merumuskan
politik luar negerinya, Indonesia selalu memperhatikan faktor-faktor berikut
ini:
þ
Posisi geografis.
þ
Sejarah perjuangan bangsa.
þ
Jumlah penduduk.
þ
Kekayaan alam.
þ
Kekuatan militer.
þ
Situasi internasional.
þ
Kualitas diplomasi.
þ
Pemerintahan yang bersih.
þ
Kepentingan nasional.
C. Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia
Pada awal berdirinya Indonesia, para
pendiri telah menetapkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai politik
luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan nasional
menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik luar negeri
Indonesia. Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan
nasional bangsa yang telah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
Œ
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
� Memajukan
kesejahteraan umum.
Ž Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
� Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Rumusan politik luar
negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif ini, pelaksanaannya tidak boleh
bertentangan dengan tujuan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini
dikemukakan tujuan dari politik luar negeri Indonesia, yaitu:
þ Pembentukan
satu negara republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis.
þ Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
þ Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara Indonesia dan semua negara di dunia, terutama
sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk
satu dunia baru yang bersih dari penjajahan dan penindasan menuju perdamaian
dunia yang sempurna.
Berkaitan dengan
dengan tujuan politik luar negeri Indonesia yang BEBAS” dan “AKTIF”, Muhammad Hatta merumuskan
tujuannya, antara lain sebagai berikut:
�
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
‚
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat,
apabila barang-barang yang diperlukan belum bisa dihasilkan sendiri.
ƒ Meningkatkan
perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
„ Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita di dalam Pancasila
yang menjadi dasar dan filsafat negara.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pada
dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan
kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Serta kebijakan politik luar negeri yaitu seperangkat cara yang dilakukan oleh
suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dengan tujuan untuk
tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
Komalasari, Kokom, 2009, Pendidikan
Kewarganegaraan : Untuk SD/MI kelas 6, Jakarta : Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional, h. 83 – 88.
Kusumaatmadja,
Mochtar, Politik Luar Negeri Indonesia, Bandung:Penerbit Alumni, 1983.
Leifer, Michael, Politik
Luar Negeri Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta 1986, hal. 42.
1 komentar:
maksasih atas Penjelasannya ,,,,,,,,,,
saya jadi mudah mengerjakan PR
tentang Dasar Dan Tujuan Politik Luar Negeri INDONESIA
smoga blog ini,, bermanfaat bagi semuanya
HANUM (10-03-2013)